Halo para pembaca yang luar biasa :D, apa kabar para pembaca hari ini? Sehatkan? Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Kekayaan Intelektual, kenapa saya tertarik untuk membahas hal ini dikarenakan saya berharap pembaca yang sebagian besar berkecimpung di dunia IT kurang mengenal mengenai Kekayaan Intelektual, karena menurut saya pribadi hal ini penting bagi kita untuk melindungi hasil karya kita :D
Pertama mari kita lihat dulu
pengertian Kekayaan Intelektual dari Pratama(2014:302) dalam bukunya Komputer
dan Masyarakat, Kekayaan intelektual didefinisikan sebagai bentuk kekayaan
materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil kecerdasan dan kepandaian
manusia(intelektual), sebagai hasil dari olah pikir otak manusia(brainware) dan proses pembelajaran.
Kekayaan Intelektual akan menghasilkan produk dan jasa bagi umat manusia.
Hasil-hasil kekayaan Intelektual
manusia ini berupa produk barang pada kategori ilmu pengetahuan dan teknologi,
sastra dan seni
- · Ilmu pengetahuan dan teknologi
Kekayaan
Intelektual berupa ilmu pengetahuan dan tenologi antara lain meliputi
algoritma, hukum , ide, bahasa pemrograman, beragam bentuk produk berbasiskan
teknologi dan lain-lain.
- · Sastra
Kekayaan
intelektual dalam bentuk sastra antara lain meliputi kidung, kitab, buku,
makalah, papper, junal, kaligrafi dan segala bentuk sastra tulis fisik maupun
digital.
- · Seni
Kekayaan
intelektual dalam bentuk seni antara lain meliputi tari-tarian, ukir-ukiran,
lukisan,lagu dan lain-lain.
Kekayaan Intelektual memiliki
nilai ekonomis di dalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, baik besar
ataupun kecil, dengan produk-produk hasil karya intelektual tersebut, akan
membantu meningkatkan pemasaran atau penjualan. Produk-produk akan yang
diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan
pembuatan, biaya riset dan biaya produksi hingga pemasaran produk.
Apabila tidak adanya perlindungan pada produk-produk kekayaan intelektual ini, maka perusahaan dan pihak-pihak produksi akan merugi karena kompetitor dapat dengan bebas menjiplak produk dan kekayaan intelektual tersebut tampa takut adanya tuntutan hukum. Hal lainnya adalah tidak adanya gairah untuk menciptakan inovasi yang lebih baik, dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum terhadap hasil karya tersebut.
Bagaimana sobat pembahasan
tentang Kekayaan Intelektual ini? mungkin sesekali kita yang berkecimpung di
dunia TI ketika menciptakan sesuatu kita merelakan saja ketika hasil karya kita
dianggap karya orang lain, tetapi dengan mengenal Kekayaan Intelektual mungkin
kita bisa melindungi karya kita dari pembajakan karya yang marak belakangan ini
:D, sampai bertemu di artikel selanjutnya kawan-kawan, bila ada komentar atau masukan saya dengan senang hati
menerimanya :D.
0 comments :
Post a Comment