Thursday, December 31, 2015

8:44 AM

Halo para pembaca yang luar biasa :D, apa kabar para pembaca hari ini? Sehatkan? Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Kekayaan Intelektual, kenapa saya tertarik untuk membahas hal ini dikarenakan saya berharap pembaca yang sebagian besar berkecimpung di dunia IT kurang mengenal mengenai Kekayaan Intelektual, karena menurut saya pribadi hal ini penting bagi kita untuk melindungi hasil karya kita :D


Pertama mari kita lihat dulu pengertian Kekayaan Intelektual dari Pratama(2014:302) dalam bukunya Komputer dan Masyarakat, Kekayaan intelektual didefinisikan sebagai bentuk kekayaan materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil kecerdasan dan kepandaian manusia(intelektual), sebagai hasil dari olah pikir otak manusia(brainware) dan proses pembelajaran. Kekayaan Intelektual akan menghasilkan produk dan jasa bagi umat manusia.
Hasil-hasil kekayaan Intelektual manusia ini berupa produk barang pada kategori ilmu pengetahuan dan teknologi, sastra dan seni

  • ·         Ilmu pengetahuan dan teknologi

Kekayaan Intelektual berupa ilmu pengetahuan dan tenologi antara lain meliputi algoritma, hukum , ide, bahasa pemrograman, beragam bentuk produk berbasiskan teknologi dan lain-lain.

  • ·         Sastra

Kekayaan intelektual dalam bentuk sastra antara lain meliputi kidung, kitab, buku, makalah, papper, junal, kaligrafi dan segala bentuk sastra tulis fisik maupun digital.

  • ·         Seni

Kekayaan intelektual dalam bentuk seni antara lain meliputi tari-tarian, ukir-ukiran, lukisan,lagu dan lain-lain.

Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomis di dalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, baik besar ataupun kecil, dengan produk-produk hasil karya intelektual tersebut, akan membantu meningkatkan pemasaran atau penjualan. Produk-produk akan yang diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan, biaya riset dan biaya produksi hingga pemasaran produk.

Apabila tidak adanya perlindungan pada produk-produk kekayaan intelektual ini, maka perusahaan dan pihak-pihak produksi akan merugi karena kompetitor dapat dengan bebas menjiplak produk dan kekayaan intelektual tersebut tampa takut adanya tuntutan hukum. Hal lainnya adalah tidak adanya gairah untuk menciptakan inovasi yang lebih baik, dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum terhadap hasil karya tersebut.

Bagaimana sobat pembahasan tentang Kekayaan Intelektual ini? mungkin sesekali kita yang berkecimpung di dunia TI ketika menciptakan sesuatu kita merelakan saja ketika hasil karya kita dianggap karya orang lain, tetapi dengan mengenal Kekayaan Intelektual mungkin kita bisa melindungi karya kita dari pembajakan karya yang marak belakangan ini :D, sampai bertemu di artikel selanjutnya kawan-kawan, bila ada komentar  atau masukan saya dengan senang hati menerimanya :D.

0 comments :

Post a Comment