Tuesday, January 5, 2016

1:49 AM
Halo kawan-kawan semua yang luar biasa :D, pada kesempatan sebelumnya kita telah membahas pengertian Kekayaan Intelektual, sekarang saya akan membahas sedikit tentang jenis-jenis Kekayaan Intelektual di Indonesia


  • Merek adalah suatu tanda untuk barang atau jasa yang ditempelkan pada barang/jasa tersebut untuk membedakan barang/jasa tersebut dengan barang/jasa lainnya, Merek sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Merek Dagang dan Merek Jenis.
  • Paten adalah hak yang diberikan kepada investor(penemu) atas hasil invensinya(temuannya) di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, Paten sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu Paten sederhana yang mempunyai 1 claim dalam paten temuannya, dan Paten yang memiliki lebih dari 1 claim pada temuannya. 
  • Desain Industri adalah komposisi garis atau warna atau gabungan keduanya yang dapat diwujudkan ke dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk atau jasa.
  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hak Cipta contohnya adalah program komputer, lagu dan aransemen.
  • Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan pada kasus ini contohnya adalah Madu Sumbawa. 
  • Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang pada Rahasia Dagang contohnya adalah resep aya goreng restoran cepat saji.

    Menurut saya pribadi kita perlu mengetahui jenis-jenis kekayaan intelektual untuk melindungi hasil karya kita, sering sekali kita orang-orang yang berkecimpung dalam bidang memaksa kita untuk kreatif tetapi tidak mengetahui hal-hal untuk melindungi kreatifitas kita, terlebih dalam hal Paten dan Hak Cipta dimana kita mungkin sering menciptakan Kekayaan Intelektual tersebut.
    Untuk melindungi Hak Cipta sekarang bisa dilakukan secara online ataupun datang ke Konsultan HKI
    Sekian share saya kali ini kawan2 semoga bermanfaat :D

0 comments :

Post a Comment